191 Botol Miras Disita di Wilayah Koja
Sejak April hingga pekan pertama Oktober, petugas Satpol PP Kecamatan Koja berhasil mengamankan 191 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek hasil razia dari pedagang di beberapa lokasi.
Ini juga tindaklanjut Ingub nomor 35 tahun 2018. Setiap pekan kami lakukan penyisiran
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roselely Tambunan mengatakan, penertiban terhadap pedagang miras dalam rangka penegakan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum,
serta menindaklanjuti aduan warga. 123 Botol Miras dan Oplosan Disita Petugas di Cempaka Putih"Ini juga tindaklanjut Ingub nomor 35 tahun 2018. Setiap pekan kami lakukan penyisiran," ujarnya, Jumat (12/10).
Dijelaskan Roselely, botol miras diamankan dari sejumlah penjual, di antaranya di Jl Mahoni, Pasar Sindang, Lagoa Terusan, Bendungan Melayu dan Jl Cibanteng 2. Ditegaskannya, pengawasan peredaran miras akan terus dilaksanakan sepanjang tahun ini.
"Saya imbau agar masyarakat yang mengetahui peredaran miras menginformasikan. Kita akan tindaklanjuti," tandasnya.