Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai 78,6 Persen
Upaya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dalam menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak membuahkan hasil signifikan.
Di DKI banyak potensi restoran di pusat perbelanjaan, perkantoran dan ruko
Hingga 16 Oktober 2018, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat telah mencapai Rp 29,9 triliun atau 78,6 persen dari target sebesar Rp 38,1 trillun.
Pelaksana T
ugas (Plt) Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, sebagai salah satu bentuk optimalisasi penerimaan pajak daerah, masing-masing Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) dan Suku Badan Pajak Daerah di lima wilayah kota diminta mendata Wajib Pajak (WP).BPRD Gelar Sosialisasi Pajak Restoran dan Reklame di Taman SariMereka juga diinstruksikan untuk mengecek pajak restoran supaya potensi pajaknya meningkat dan target pajak daerah tahun 2018 tercapai. Hal sama juga diterapkan terhadap jenis pajak hotel dan hiburan.
"Kenapa paling banyak pajak restoran karena di DKI banyak potensi restoran di pusat perbelanjaan, perkantoran dan ruko," ujarnya, Selasa (16/10).
Faisal juga mengimbau para kepala UPPRD agar melaporkan kegiatan dalam bentuk data dan foto untuk disampaikan ke Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Pajak Daerah sebagai bahan laporan rapat pimpinan BPRD DKI Jakarta nanti.
Ia mengaku juga akan memantau langsung kegiatan pendataan, analisis setoran, dan pemeriksaan secara berkala.
"UPPLI pajak daerah juga giat publikasi kegiatan di media online dan media sosial Humas Pajak Jakarta," tandasnya.