You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Realisasi PBB-P2 Jagakarsa Capai 84 Persen
photo Doc - Beritajakarta.id

Realisasi PBB-P2 Jagakarsa Capai 84 Persen

Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Jagakarsa sampai dengan 30 September 2018 telah mencapai 84 persen atau setara dengan Rp 81.460.598.516 dari target sebesar 97.119.000.000.

Salah satu upaya kami dalam mencapai target tersebut antara lain menerapkan sistem door to door

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Jagakarsa, Johari mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai cara dalam meningkatkan capaian target tahun 2018.

UPPRD Kecamatan Kebayoran Baru Gelar Pekan Panutan PBB-P2

"Salah satu upaya kami dalam mencapai target tersebut antara lain menerapkan sistem door to door ke wajib pajak dalam menginformasikan jumlah pajak yang harus dibayarkan,” paparnya, Kamis (11/10).

Dijelaskan Johari, sebelum dilakukan door to door wajib pajak sudah diberian surat jatuh tempo kemudian, kemudian wajib pajak yang  telah diberikan surat jatuh tempo tapi belum membayar itulah yang kemudian didatangi oleh petugas. Untuk wajib pajak yang menunggak dan ingin membayar pajaknya diberikan batas waktu yang ditentukan untuk segera diproses.

Jika setelah batas waktu yang ditentukan para wajib pajak masih belum membayar, maka pihak UPPRD Kecamatan Jagakarsa lakukan pemasangan stiker atau segel penunggak pajak daerah.

“Namun apabila wajib pajak berkomitmen membayar maka kita akan bantu prosesnya,” tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12152 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1343 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1009 personBudhi Firmansyah Surapati