You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Reklame Langgar Aturan di Jl Gotot Subroto Dibongkar
photo Doc - Beritajakarta.id

Papan Reklame Langgar Aturan di Jl Gatot Subroto Dibongkar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembongkaran salah satu reklame yang melanggar aturan di Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Reklame yang dibongkar tersebut berukuran 8x16 meter.

Kami sudah berikan tiga kali surat peringatan

Proses pembongkaran reklame dilakukan dengan mengerahkan satu unit alat berat serta sejumlah personel lintas SKPD yakni, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, reklame tersebut ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Reklame, di mana masa izinnya sudah habis dan tidak dibayarkan pajaknya.

Reklame di Jl HR Rasuna Said Dipasang Spanduk Peringatan

"Kami sudah berikan tiga kali surat peringatan supaya pihak penyelenggara reklame itu menurunkan iklan dan membongkar sendiri papan reklame. Tapi tidak dilaksanakan, jadi kami yang membongkar," ujarnya, Kamis (25/10) dini hari.

Fasial menjelaskan, untuk memperlancar proses pembongkaran reklame dan menghindari terjadinya kemacetan dilakukan rekayasa lalu lintas.

"Pembongkaran ini kita lakukan saat malam hari saat kepadatan kendaraan berkurang," terangnya.

Dia menambahkan, berdasarkan data terdapat 20 lebih reklame yang melanggar aturan di sepanjang Jl Jenderal Gatot Subroto yang akan ditertibkan secara bertahap sesuai dengan prosedur.

"Nantinya, kedua puluh reklame itu akan dipasang spanduk peringatan karena sudah melanggar aturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1363 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye973 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye800 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye733 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye731 personTiyo Surya Sakti
close