Penerimaan Retribusi Pedagang Binaan di Jakbar Lampaui Target
Selama periode Januari hingga 24 Oktober 2018, perolehan retribusi dari pedagang binaan di Jakarta Barat telah mencapai Rp 2,29 miliar atau melebihi t
arget yang ditetapkan sebesar Rp 2,13 miliar.Realisasi penerimaan hingga kemarin sore telah melampaui target penetapan
"Realisasi penerimaan hingga kemarin sore telah melampaui target penetapan," kata Nuraeni Silviana, Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat, Kamis (25/10).
Ia mengatakan, penerimaan retribusi tersebut berasal dari 1.796 pedagang binaan yang membuka usaha di 40 lokasi sementara (loksem) dan lima lokasi binaan (lokbin).
Realisasi Penerimaan Retribusi di Dinas PE Capai 78,16 Persen"Lokbin dan loksem tersebar di 29 dari 56 kelurahan dengan jumlah 1.805 lapak atau tempat usaha," katanya.
Menurutnya, pedagang yang berjualan di loksem dan lokbin dikenakan retribusi sebesar Rp 3.000 dan Rp 4.000 per hari.
"Penarikan retribusi kepada pedagang melalui sistem autodebet rekening bank DKI," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga terus berupaya menagih piutang retribusi pedagang binaan yang belum disetorkan.
"Kami telah melayangkan surat teguran. Sanksi jika tidak bayar dikeluarkan dari loksem maupun lokbin," tandasnya.