You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
167 Pelanggar Bangunan di Jakut Jalani Proses Pemberkasan
photo Doc - Beritajakarta.id

167 Pelanggar Bangunan di Jakut Jalani Proses Pemberkasan

Hari kedua proses pemberkasan yustisi, Kamis (8/11), Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara memanggil 167 pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Dari 160 yang kita undang di hari pertama, yang datang dan diproses pemberkasan ada 125 pelanggar

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kusnadi Hadi Pratikno mengatakan, pada hari pertama, Rabu (7/11) kemarin, pihaknya sudah melakukan pemberkasan terhadap 125 pelanggar.

"Dari 160 yang kita undang di hari pertama, yang datang dan diproses pemberkasan ada 125 pelanggar. Hari ini kita panggil 167 orang, termasuk 35 yang tak hadir kemarin, " ujarnya, Kamis (8/11).

292 Pelanggar Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di Jakut Jalani Pemberkasan

Setelah proses pemberkasan, lanjut Kusnadi, para pelanggar nantinya harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar 29 November.

"Bagi yang tidak datang ada sanksinya, aturan menegaskan pelanggar yang tidak datang bisa dikenakan kurungan tiga bulan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

    access_time31-07-2026 remove_red_eye3289 personNurito
  2. MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

    access_time29-07-2026 remove_red_eye2013 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1578 personAnita Karyati
  4. Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1374 personDessy Suciati
  5. Camat Jatinegara Ingin Dua Kelurahan Ini Segera Realisasikan Gerai KKMP

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1355 personNurito