You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
167 Pelanggar Bangunan di Jakut Jalani Proses Pemberkasan
photo Doc - Beritajakarta.id

167 Pelanggar Bangunan di Jakut Jalani Proses Pemberkasan

Hari kedua proses pemberkasan yustisi, Kamis (8/11), Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara memanggil 167 pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Dari 160 yang kita undang di hari pertama, yang datang dan diproses pemberkasan ada 125 pelanggar

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kusnadi Hadi Pratikno mengatakan, pada hari pertama, Rabu (7/11) kemarin, pihaknya sudah melakukan pemberkasan terhadap 125 pelanggar.

"Dari 160 yang kita undang di hari pertama, yang datang dan diproses pemberkasan ada 125 pelanggar. Hari ini kita panggil 167 orang, termasuk 35 yang tak hadir kemarin, " ujarnya, Kamis (8/11).

292 Pelanggar Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di Jakut Jalani Pemberkasan

Setelah proses pemberkasan, lanjut Kusnadi, para pelanggar nantinya harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar 29 November.

"Bagi yang tidak datang ada sanksinya, aturan menegaskan pelanggar yang tidak datang bisa dikenakan kurungan tiga bulan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye28864 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1898 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1788 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1202 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1173 personFakhrizal Fakhri