You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
167 Pelanggar Bangunan di Jakut Jalani Proses Pemberkasan
.
photo doc - Beritajakarta.id

167 Pelanggar Bangunan di Jakut Jalani Proses Pemberkasan

Hari kedua proses pemberkasan yustisi, Kamis (8/11), Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara memanggil 167 pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Dari 160 yang kita undang di hari pertama, yang datang dan diproses pemberkasan ada 125 pelanggar

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kusnadi Hadi Pratikno mengatakan, pada hari pertama, Rabu (7/11) kemarin, pihaknya sudah melakukan pemberkasan terhadap 125 pelanggar.

"Dari 160 yang kita undang di hari pertama, yang datang dan diproses pemberkasan ada 125 pelanggar. Hari ini kita panggil 167 orang, termasuk 35 yang tak hadir kemarin, " ujarnya, Kamis (8/11).

292 Pelanggar Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di Jakut Jalani Pemberkasan

Setelah proses pemberkasan, lanjut Kusnadi, para pelanggar nantinya harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar 29 November.

"Bagi yang tidak datang ada sanksinya, aturan menegaskan pelanggar yang tidak datang bisa dikenakan kurungan tiga bulan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

    access_time08-05-2024 remove_red_eye4950 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. DKI Antisipasi Turunnya Kualitas Udara Jelang Kemarau

    access_time07-05-2024 remove_red_eye4848 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pekan Imunisasi Dunia Digelar di RPTRA Susukan Ceria

    access_time08-05-2024 remove_red_eye4243 personNurito
  4. 40 PPSU Bersihkan Sampah di Pinggir Kali Angke

    access_time07-05-2024 remove_red_eye4144 personTP Moan Simanjuntak
  5. Sudinsos Jakbar Salurkan Bantuan Logistik Penyintas Kebakaran Kapuk

    access_time07-05-2024 remove_red_eye3971 personTP Moan Simanjuntak