You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
167 Pelanggar Bangunan di Jakut Jalani Proses Pemberkasan
.
photo doc - Beritajakarta.id

167 Pelanggar Bangunan di Jakut Jalani Proses Pemberkasan

Hari kedua proses pemberkasan yustisi, Kamis (8/11), Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara memanggil 167 pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Dari 160 yang kita undang di hari pertama, yang datang dan diproses pemberkasan ada 125 pelanggar

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kusnadi Hadi Pratikno mengatakan, pada hari pertama, Rabu (7/11) kemarin, pihaknya sudah melakukan pemberkasan terhadap 125 pelanggar.

"Dari 160 yang kita undang di hari pertama, yang datang dan diproses pemberkasan ada 125 pelanggar. Hari ini kita panggil 167 orang, termasuk 35 yang tak hadir kemarin, " ujarnya, Kamis (8/11).

292 Pelanggar Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di Jakut Jalani Pemberkasan

Setelah proses pemberkasan, lanjut Kusnadi, para pelanggar nantinya harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar 29 November.

"Bagi yang tidak datang ada sanksinya, aturan menegaskan pelanggar yang tidak datang bisa dikenakan kurungan tiga bulan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2711 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2260 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1767 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1077 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1054 personBudhi Firmansyah Surapati