You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat Terbitkan 151 IUMK
photo Suparni - Beritajakarta.id

PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat Terbitkan 151 IUMK

Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat telah menerbitkan 151 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sejak Oktober hingga November 2018.

Sejak awal Oktober sampai sekarang sudah 151 IUMK yang kita terbitkan

Kepala UP PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat, Richson Sinaga mengatakan, penerbitan IUMK ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Di mana setiap pelaku UKM disarankan memiliki IUMK agar bisa mendapat bantuan peminjaman modal dari perbankan tanpa agunan.

"Sejak awal Oktober sampai sekarang sudah 151 IUMK yang kita terbitkan," ujarnya, Senin (12/11).

Sejak Januari, PTSP Kebayoran Baru Terbitkan 301 IUMK

Menurutnya, lama tidaknya proses kengurusan izin sangat tergantung kelengkapan persyaratan yang dibawa pemohon. Di antaranya  seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), isi formulir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dari 1.500 IUMK di Jakarta Pusat saat ini, PTSP kami yang terbanyak terbitkan izin itu disusul Kelurahan Pasar Baru 117 dan Kelurahan Kramat 104," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye10087 personAnita Karyati
  2. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5808 personTiyo Surya Sakti
  3. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2344 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2101 personFakhrizal Fakhri
  5. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1755 personDessy Suciati