You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat Terbitkan 151 IUMK
photo Suparni - Beritajakarta.id

PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat Terbitkan 151 IUMK

Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat telah menerbitkan 151 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sejak Oktober hingga November 2018.

Sejak awal Oktober sampai sekarang sudah 151 IUMK yang kita terbitkan

Kepala UP PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat, Richson Sinaga mengatakan, penerbitan IUMK ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Di mana setiap pelaku UKM disarankan memiliki IUMK agar bisa mendapat bantuan peminjaman modal dari perbankan tanpa agunan.

"Sejak awal Oktober sampai sekarang sudah 151 IUMK yang kita terbitkan," ujarnya, Senin (12/11).

Sejak Januari, PTSP Kebayoran Baru Terbitkan 301 IUMK

Menurutnya, lama tidaknya proses kengurusan izin sangat tergantung kelengkapan persyaratan yang dibawa pemohon. Di antaranya  seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), isi formulir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dari 1.500 IUMK di Jakarta Pusat saat ini, PTSP kami yang terbanyak terbitkan izin itu disusul Kelurahan Pasar Baru 117 dan Kelurahan Kramat 104," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye16360 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1805 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1189 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1156 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1063 personFakhrizal Fakhri