You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat Terbitkan 151 IUMK
photo Suparni - Beritajakarta.id

PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat Terbitkan 151 IUMK

Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat telah menerbitkan 151 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sejak Oktober hingga November 2018.

Sejak awal Oktober sampai sekarang sudah 151 IUMK yang kita terbitkan

Kepala UP PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat, Richson Sinaga mengatakan, penerbitan IUMK ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Di mana setiap pelaku UKM disarankan memiliki IUMK agar bisa mendapat bantuan peminjaman modal dari perbankan tanpa agunan.

"Sejak awal Oktober sampai sekarang sudah 151 IUMK yang kita terbitkan," ujarnya, Senin (12/11).

Sejak Januari, PTSP Kebayoran Baru Terbitkan 301 IUMK

Menurutnya, lama tidaknya proses kengurusan izin sangat tergantung kelengkapan persyaratan yang dibawa pemohon. Di antaranya  seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), isi formulir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dari 1.500 IUMK di Jakarta Pusat saat ini, PTSP kami yang terbanyak terbitkan izin itu disusul Kelurahan Pasar Baru 117 dan Kelurahan Kramat 104," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3004 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2590 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1816 personFolmer
  4. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1692 personAnita Karyati
  5. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1417 personTiyo Surya Sakti