You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jaktim Rekayasa Lalin Jalan I Gusti Ngurah Rai
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudinhub Jaktim Rekayasa Lalin Jalan I Gusti Ngurah Rai

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melakukan rekayasa lalu lintas Jalan I Guti Ngurah Rai, tepatnya di simpang Jalan Raden Inten. Hal ini menyusul dioperasikannya Stasiun Kereta Api (KA) Buaran Baru pasca dilakukan rehab total.

Biasanya kendaraan dari arah Jatinegara berjalan terus di traffic light Buaran. Namun mulai sekarang harus ikuti lampu yang ada

Kasi Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman mengatakan,  jika biasanya kendaraan dari arah barat atau Jatinegara masih berjalan tanpa hambatan, kini harus mengikuti rambu lalu lintas yang mulai dihidupkan hari Selasa (13/11) ini.

"Biasanya kendaraan dari arah Jatinegara berjalan terus di traffic light Buaran. Namun mulai sekarang harus ikuti lampu yang ada," kata Eman.

Rekayasa Lalin Jl Pangeran Antasari Efektif Urai Kemacetan

Dihidupkannya traffic light di simpang ini menyusul telah dioperasikannya Stasiun KA Buaran Baru. Karena diperkirakan lebih dari 1.000 orang naik/turun melalui stasiun tersebut. Sehingga untuk memberikan kesempatan orang untuk menyeberang maka lampu traffic harus dihidupkan.

"Ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pada orang yang menyeberang baik dari stasiun atau sebaliknya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1940 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1715 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1623 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1536 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1351 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik