Kepesertaan JKN di DKI Sudah 98,19 Persen
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di DKI Jakarta sudah mencapai 98,19 persen atau 10.146.399 jiwa dari total jumlah penduduk sebanyak 10.333.926 orang.
Pencapaian di DKI sangat menggembirakan
Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Setdaprov DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, pencapaian tersebut sudah melebihi batas minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 yakni, sebesar 95 persen.
"Pencapaian di DKI sangat menggembirakan. Pemprov DKI Jakarta akan memastikan seluruh warga Jakarta, terutama mereka yang tidak mampu harus memiliki JKN," ujarnya, saat acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dan Evaluasi serta Rencana Upaya Tindak Lanjut Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/11).
Pemprov DKI dan BPJS Kesehatan Sepakati Kerja Sama Distribusi KISCatur meminta, Dinas Kependudukan dan Penc
atatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, maupun dinas-dinas terkait lainnya untuk bersama dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendata kepesertaan JKN di DKI Jakarta secara lengkap dan detail."Kita ingin program JKN bagi warga tidak mampu betul-betul tepat sasaran," terangnya.
Ia berharap, agar BPJS Kesehatan juga dapat berkoordinasi lebih erat lagi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, kendala-kendala yang dihadapi bisa diminimalisir.
"Semua berkewajiban memberikan layanan kesehatan yang prima kepada masyarakat," tandasnya.