You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KUKMP Monitoring Barang SNI di Pusat Perbelanjaan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas KUKMP Monitoring Barang SNI di Pusat Perbelanjaan

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta melakukan monitoring barang-barang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) di sejumlah pusat perbelanjaan di Ibukota.

Fisik semua barang-barang kita cek walaupun sudah SNI

Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Adi Ariantara mengatakan, kegiatan monitoring barang-barang SNI ini digelar mulai 12-16 November 2018 untuk memastikan produk-produk yang dijual di pusat perbelanjaan aman digunakan masyarakat.

"Fisik semua barang-barang kita cek walaupun sudah SNI," ujarnya, Kamis (15/12).

152 Pasar di Jakarta Ditarget Raih Sertifikat SNI

Adi menyebutkan, sejumlah pusat perbelanjaan yang dimonitoring antara lain berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Adapun produk SNI yang diperiksa seperti helm, kipas angin, tabung gas, minyak goreng kelapa sawit dan air minum kemasan.

"Kegiatan ini mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

Ia berharap melalui monitoring ini, para produsen dapat bertanggung jawab dengan barang yang dijual kepada konsumen.

"Tujuan pengawasan ini bukan hanya ke konsumen. Tapi juga kesadaran untuk produsen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1969 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1758 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1651 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1594 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1390 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik