You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaksel Tata Aset Pemprov DKI di Jalan Rawajati Timur
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Pemkot Jaksel Tata Aset Pemprov di Jl Rawajati Timur

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan memulai penataan lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dari kewajiban pengembang di Jalan Rawajati Timur, Pejaten Timur, Pasar Minggu.

Kita tata lebih awal agar dapat kembali difungsikan sebagai jalan

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin mengatakan, lahan seluas 335 meter persegi ini akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan tembus untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Raya Pasar Minggu.

"Kita tata lebih awal agar dapat kembali difungsikan sebagai jalan," ujar Arifin, Rabu (21/11).

Pemkot Jakbar Tagih Kewajiban Fasos Fasum Pengembang

Menurut Arifin, akses Jalan Rawajati Timur ini nantinya akan dilebarkan dan ditembuskan sampai ke daerah Poltangan.

"Akses jalan ini nantinya bisa mempersingkat jalur hampir satu kilometer," tuturnya.

Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Agus Indroyono menambahkan, setelah penataan ini pihaknya akan melakukan pengaspalan sementara terhadap jalan yang memiliki panjang 50 meter dan lebar tiga meter ini.

"Pembangunan jalan secara permanen akan dilakukan Dinas Bina Marga pada tahun depan,"tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1532 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1522 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye891 personAnita Karyati