You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaksel Tata Aset Pemprov DKI di Jalan Rawajati Timur
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Pemkot Jaksel Tata Aset Pemprov di Jl Rawajati Timur

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan memulai penataan lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dari kewajiban pengembang di Jalan Rawajati Timur, Pejaten Timur, Pasar Minggu.

Kita tata lebih awal agar dapat kembali difungsikan sebagai jalan

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin mengatakan, lahan seluas 335 meter persegi ini akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan tembus untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Raya Pasar Minggu.

"Kita tata lebih awal agar dapat kembali difungsikan sebagai jalan," ujar Arifin, Rabu (21/11).

Pemkot Jakbar Tagih Kewajiban Fasos Fasum Pengembang

Menurut Arifin, akses Jalan Rawajati Timur ini nantinya akan dilebarkan dan ditembuskan sampai ke daerah Poltangan.

"Akses jalan ini nantinya bisa mempersingkat jalur hampir satu kilometer," tuturnya.

Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Agus Indroyono menambahkan, setelah penataan ini pihaknya akan melakukan pengaspalan sementara terhadap jalan yang memiliki panjang 50 meter dan lebar tiga meter ini.

"Pembangunan jalan secara permanen akan dilakukan Dinas Bina Marga pada tahun depan,"tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3450 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2337 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye932 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye919 personFakhrizal Fakhri