ASN Pemkot Jakut Disosialisasikan Penghapusan Sanksi PBB P2
access_time Senin, 03 Desember 2018 15:21 WIB
remove_red_eye 2332
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Budhy Tristanto
Jajaran aparatur sipil negara (ASN)
di lingkungan Pemkot Jakarta Utara, Senin (3/12), ikut sosialisasi penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang dilaksanakan Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (SBPRD) Jakarta Utara di aula Blok R kantor wali kota.Kita sosialisasikan ke jajaran ASN agar mereka dapat menularkan pemahaman dan menjadi contoh bagi masyarakat
Kepala SBPRD Jakarta Utara, Yati Rochyati mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi untuk PKB, BBNKB dan PBB P2 ini berlaku sejak 15 November hingga 15 Desember nanti.
"Kita sosialisasikan ke jajaran ASN agar mereka dapat menularkan pemahaman dan menjadi contoh bagi masyarakat," ujarnya.
UP PKB dan BBNKB Jaktim Tingkatkan Penagihan Pajak KendaraanDijelaskan Yati, layanan penghapusan sanksi adminsitratif PKB dan BBNKB bisa diakses di kantor unit pelayanan samsat dan di UPPRD kecamatan bagi PBBB P2 terutang tahun 2013-2017. Diharapkan, program ini bisa meningkatkan raihan pajak di Jakarta Utara.
"Raihan PBB kita sudah 94,06 persen dari target tahun ini sebesar Rp 2,191 triliun. Kita optimis bisa mencapai target," tandasnya.