You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pns beritajakarta dok
photo Doc - Beritajakarta.id

PNS Berkinerja Buruk Bisa Langsung Dipecat

Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sepertinya harus disikapi serius oleh seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, dalam UU tersebut disebutkan, PNS yang berkinerja buruk bisa dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Jika dahulu PNS itu diberhentikan karena kesalahannya dengan melanggar hukum. Saat ini beda, PNS bisa diberhentikan langsung karena kinerjanya buruk

Camat Cakung, Ali Murtadho, mengatakan, UU ASN merupakan produk baru yang belum banyak diketahui PNS. Karenanya, pihaknya menyosialisasikan pada 362 PNS di Kecamatan Cakung secara bertahap agar PNS memahami isi pasal demi pasal yang tertuang dalam UU tersebut.

Ahok Copot Tiga PNS DKI

"Dalam era reformasi birokrasi ini memang banyak perubahan. Apalagi terbitnya UU ASN ini. Jika dahulu PNS itu diberhentikan karena kesalahannya dengan melanggar hukum. Saat ini beda, PNS bisa diberhentikan langsung karena kinerjanya buruk," ujar Ali Murtadho, Sabtu (22/11).

UU ASN itu sendiri ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Desember 2013 dan diundangkan pada 14 Februari 2014. Namun saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) dari undang-undang tersebut belum terbit. Kendati demikian, UU ini sudah berlaku dan semua PNS harus tahu.

"Tentunya seluruh PNS harus tahu akan UU ASN ini agar tidak melanggar. Kami juga akan terus sosialisasikan UU ini karena menyangkut nasib seluruh anak buah kami," ungkap Ali Murtadho.

Ia berharap, jika sosialisasi ini berhasil maka seluruh PNS yang dipimpinnya bisa memberikan layanan publik terbaik. Sebab salah satu tujuan lahirnya UU ASN ini antara lain adalah agar SDM yang ada lebih maksimal dalam memberikan layanan publik. Kemudian agar ada netralitas PNS di kancah politik, untuk meningkatkan kompetensi pegawai, meningkatkan kinerja pegawai, dan sebagainya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1376 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye749 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye744 personTiyo Surya Sakti
close