You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KBN Jalin Kerjasama Dengan BPN Jakarta Utara
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

PT KBN Jalin Kerja Sama dengan BPN Jakut

PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. 

Tugas BPN selain melayani masyarakat, juga menjaga aset negara

Penandatangan tersebut dilakukan Dirut PT KBN, HM Sattar Taba dan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Asnaedi di kantor BPN Jakarta Utara.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Asnaedi mengatakan, dalam MoU tersebut, pihaknya akan bekerja sama untuk mengamankan aset negara yang dikelola KBN.

PT KBN Kirim Empat Kontainer Bantuan ke Palu

"Tugas BPN selain melayani masyarakat, juga menjaga aset negara,” kata Asnaedi, Kamis (6/12).

Ia juga mengimbau Direksi KBN untuk menjaga aset negara yang dikelola selama ini. Berbagai aset mereka juga diminta diukur ulang dan dipatok dengan tanda batas.

Di tempat yang sama, Dirut PT KBN, HM Sattar Taba menjelaskan, setelah penandatangan MoU, pihaknya akan membentuk tim untuk mengukur ulang aset lahan yang dikelola jajarannya. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.

Sekadar diketahui, PT KBN mengelola kawasan industri seluas kurang lebih 600 hektare di Cakung, Marunda dan Tanjung Priok. Komposisi kepemilikan saham di PT KBN terdiri dari Pemerintah Pusat 73,15 persen dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar 26,85 persen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3015 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2939 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2923 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2879 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2682 personAldi Geri Lumban Tobing