350 Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakut Ditagih Secara Langsung
Sebanyak 350 wajib pajak (WP) yang belum daftar ulang (BDU) pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta Utara, akan ditagih langsung secara door to door oleh petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI.
Kita harap harap penagihan secara door to door ini signifikan sehingga target 2018 tercapai
Kepala Unit Pengelola (UP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert Lumbuan Tobing mengatakan, kegiatan penyampaian penagihan secara door to door dilaksanakan sejak pekan lalu hingga 30 Desember nanti.
Dari total 350 penunggak PKB ini, lanjut Robert, sebanyak 80 penagihan di antaranya dilakukan oleh jajaran BPRD DKI Jakarta.
UP PKB dan BBNKB Jaktim Surati 22.250 Penunggak Pajak"Sisanya dilakukan oleh petugas kita. Besaran tunggakannya bervariasi dengan nilai total sekitar Rp 8,5 miliar," katanya.
Robert berharap, kegiatan penagihan secara langsung akan meningkatkan raihan realisasi PKB.
Secara umum, target realisasi PKB tahun 2018 sekitar Rp 1,4 triliun dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 926 miliar. Hingga akhir November lalu, realisasinya sudah mencapai 91 persen.
"Kita harap harap penagihan secara door to door ini signifikan sehingga target 2018 tercapai," tandasnya.