You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PKB dan BBNKB Jaktim Surati 22.250 Penunggak Pajak
photo Nurito - Beritajakarta.id

UP PKB dan BBNKB Jaktim Surati 22.250 Penunggak Pajak

Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, telah melayangkan surat panggilan kepada 22.250 penunggak pajak kendaraan bermotor sejak Februari.

Sejak Februari sampai saat ini kita sudah kirimkan 22.250 surat panggilan pada penunggak pajak kendaraan

"Sejak Februari sampai saat ini kita sudah kirimkan 22.250 surat panggilan pada penunggak pajak kendaraan," kata Iwan Syaefuddin, Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Kamis (29/11). 

Menurutnya, pengiriman surat dilakukan langsung oleh petugas UP PKB dan BBNKB Jakarta Timur setiap harinya. Bahkan pengiriman surat ini dibantu pihak Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) yang ada di tiap kecamatan.

54 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Jaktim

Disebutkan, target perolehan pajak tahun 2018 ini sebesar Rp 2,7 triliun. Terdiri dari pajak PKB sebesar Rp 1,653 triliun dan BBNKB Rp 1,063 triliun. 

Realisasi penerimaan PKB sudah mencapai Rp 1,435 triliun atau 86,82 persen dan BBNKB mencapai Rp 966,6 miliar atau 98,82 persen. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye39516 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3428 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1705 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1553 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1317 personDessy Suciati