You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PKB dan BBNKB Jaktim Surati 22.250 Penunggak Pajak
photo Nurito - Beritajakarta.id

UP PKB dan BBNKB Jaktim Surati 22.250 Penunggak Pajak

Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, telah melayangkan surat panggilan kepada 22.250 penunggak pajak kendaraan bermotor sejak Februari.

Sejak Februari sampai saat ini kita sudah kirimkan 22.250 surat panggilan pada penunggak pajak kendaraan

"Sejak Februari sampai saat ini kita sudah kirimkan 22.250 surat panggilan pada penunggak pajak kendaraan," kata Iwan Syaefuddin, Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Kamis (29/11). 

Menurutnya, pengiriman surat dilakukan langsung oleh petugas UP PKB dan BBNKB Jakarta Timur setiap harinya. Bahkan pengiriman surat ini dibantu pihak Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) yang ada di tiap kecamatan.

54 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Jaktim

Disebutkan, target perolehan pajak tahun 2018 ini sebesar Rp 2,7 triliun. Terdiri dari pajak PKB sebesar Rp 1,653 triliun dan BBNKB Rp 1,063 triliun. 

Realisasi penerimaan PKB sudah mencapai Rp 1,435 triliun atau 86,82 persen dan BBNKB mencapai Rp 966,6 miliar atau 98,82 persen. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4757 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1106 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1005 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye891 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati