You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PKB dan BBNKB Jaktim Surati 22.250 Penunggak Pajak
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

UP PKB dan BBNKB Jaktim Surati 22.250 Penunggak Pajak

Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, telah melayangkan surat panggilan kepada 22.250 penunggak pajak kendaraan bermotor sejak Februari.

Sejak Februari sampai saat ini kita sudah kirimkan 22.250 surat panggilan pada penunggak pajak kendaraan

"Sejak Februari sampai saat ini kita sudah kirimkan 22.250 surat panggilan pada penunggak pajak kendaraan," kata Iwan Syaefuddin, Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Kamis (29/11). 

Menurutnya, pengiriman surat dilakukan langsung oleh petugas UP PKB dan BBNKB Jakarta Timur setiap harinya. Bahkan pengiriman surat ini dibantu pihak Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) yang ada di tiap kecamatan.

54 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Jaktim

Disebutkan, target perolehan pajak tahun 2018 ini sebesar Rp 2,7 triliun. Terdiri dari pajak PKB sebesar Rp 1,653 triliun dan BBNKB Rp 1,063 triliun. 

Realisasi penerimaan PKB sudah mencapai Rp 1,435 triliun atau 86,82 persen dan BBNKB mencapai Rp 966,6 miliar atau 98,82 persen. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1960 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1709 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye934 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye896 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye785 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik