You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pelajari Keterbukaan Informasi di Diskominfotik DKI
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

DPRD Provinsi Bangka Belitung Pelajari Keterbukaan Informasi di Diskominfotik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pelajari sistem keterbukaaan informasi di Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik Publik (Diskominfotik) DKI Jakarta.

Harapannya, wawasan dan pengalaman ini dapat diimplementasikan kedalam Perda untuk percepatan pembangunan dan kemajuan Bangka Belitung

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Aksan Visyawan menuturkan, studi komparasi kali ini bertujuan untuk mempelajari sistem keterbukaan informasi yang ada di Diskominfotik DKI Jakarta.

Kegiatan ini dilakukan karena saat ini pihaknya tengah dalam proses pematangan Peraturan Daerah (Perda) dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah.

DPRD Kabupaten Langkat Kunker ke Pemkot Jakpus

"Harapannya, wawasan dan pengalaman ini dapat diimplementasikan kedalam Perda untuk percepatan pembangunan dan kemajuan Bangka Belitung," tuturnya,  Rabu (12/12).

Ia menambahkan, jangan karena informasi yang tidak lengkap, tidak vali dan tidak terbuka pembangunan dan kemajuan di Bangka Belitung jadi terhalang.

Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto mengatakan, sebagai pusat barometer keterbukaan informasi, DKI Jakarta mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Salah satu implementasinya adalah membangun kesadaran akan keterbukaan informasi publik  di setiap SKPD.

"Artinya, komitmen kami adalah menyajikan data dan informasi secara terbuka kepada publik," ujarnya.

Dijelaskan Raides, dengan sistem keterbukaan tersebut publik dapat mengangses serta mengunggah data dan informasi melalui ppid.jakarta.go.id Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta. Adapun struktur organisasi PPID Provinsi DKI yakni Diskominfotik,  Biro Hukum, Biro Umum serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI.

"Organisasi ini bertugas memfasilitasi data lintas SKPD dan memberikan pendampingan kepada SKPD apabila terjadi permasalahan informasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6312 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3834 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3131 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2987 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1610 personFolmer