You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerbitan IUMK UP PTSP Cilandak Lebihi Target
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Penerbitan IUMK UP PTSP Cilandak Lebihi Target

Sejak Januari hingga 14 Desember 2018 penerbitan jin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Unit Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Cilandak, Jakarta Selatan telah melebihi target.

Untuk tahun ini UP PTSP Cilandak menargetkan sebanyak 400 IUMK, namun dari Januari hingga 14 Desember 2018 kami telah menerbitkan sebanyak 406 IUMK

"Untuk tahun ini UP PTSP Cilandak menargetkan sebanyak 400 IUMK, namun dari Januari hingga 14 Desember 2018 kami telah menerbitkan sebanyak 406 IUMK," tutur Edi Riyanto, Kepala UP PTSP Kecamatan Cilandak, Jumat (14/12).

DIjelaskan Edi, selanjutnya jumalh 406 perizinan tersebut kemungkinan akan terus bertambah hingga akhir tahun 2018. Untuk mencapai target tersebut pihaknya terus mengupayakan berbagai macam strategi untuk menyasar pedagang kecil, mulai dari tingkat kelurahan, hingga kecamatan. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan upaya untuk lokasi binaan milik Sudin UMKMP serta pengadaan PTSP Goes To Mall. 

UP PTSP Jagakarsa Terbitkan 399 IUMK

“Yang jelas, semua ini kami lakukan karena IUMK itu sangat penting bagi para pedagang kecil untuk legalitas usahanya, selain itu, ini juga dapat digunakan untuk pengajuan permodalan, sehingga usaha para pedagang dapat lebih maju dan berkembang,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye5021 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1768 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1134 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1125 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1005 personFakhrizal Fakhri