Realisasi Penerimaan Pajak di Koja Capai 112 Persen
Realisasi penerimaan delapan jenis pajak di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, hingga Kamis (20/12) sudah mencapai Rp 188,9 miliar atau sekitar 112,60 persen dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 167,8 miliar.
Kontribusi terbesar dari PBB-P2 sekitar Rp 149,7 miliar atau 107,5 persen dari target
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Koja, Nirmalasari mengatakan, kedelapan jenis pajak tersebut yakni, pajak hotel, hiburan, restoran, parkir, reklame, air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2).
"Kontribusi terbesar dari PBB-P2 sekitar Rp 149,7 miliar atau 107,5 persen dari target," katanya, Jumat (21/12).
350 Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakut Ditagih Secara LangsungSelanjutnya, pemasukan terbesar kedua berasal dari pajak BPHTB sebesar Rp 26,1 miliar atau sekitar 179 persen dari target sebesar Rp 14,6 miliar. Sedangkan pemasukan terkecil berasal dari pajak air tanah sebesar Rp 25,3 juta.
Menurut Nirmala, minimnya raihan pajak air tanah lantaran wilayah Kecamatan Koja didominasi kawasan permukiman penduduk yang sudah menggunakan air pipanisasi.
"Selama ini petugas kita memanfaatkan akhir pekan melakukan penagihan door to door. Upaya ini akan terus kita lakukan hingga akhir tahun," tandasnya.