You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Loket Penjualan Tiket Tugu Monas Dipindah Selama Liburan
.
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Loket Penjualan Tiket Tugu Monas Dipindah Selama Liburan

Loket penjualan tiket untuk masuk ke Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, selama libur Natal dan tahun baru dipindah. Dari yang semula di lorong bawah, pindah ke sektor utara menggunakan tenda.

Kita buka dengan menggunakan tenda dari Bank DKI

Kepala UPK Monas, Munjirin mengatakan, pemindahan ini untuk memudahkan pengunjung yang biasanya meningkat selama libur Natal dan tahun baru. 

"Kita buka dengan menggunakan tenda dari Bank DKI. Kemudian ada tujuh petugas masing-masing dilengkapi dengan mesin debit Bank DKI," ujarnya, Senin (24/12).

Anies Hadiri Tasyakuran The Jakmania di Monas

Sementara untuk jam operasional, lanjutnya, masih seperti hari biasa. Kawasan Monas dibuka pukul 05.00, sementara penjualan tiket masuk Tugu Monas dibuka pada pukul 07.00.

"Monas tutup tetap jam 10 malam," tandasnya.

Sebagai informasi, harga tiket masuk Tugu Monas dibagi dalam dua kategori yaitu cawan Monas dan puncak Monas. Untuk cawan harga tiket anak-anak/pelajar Rp 2.000, untuk mahasiswa Rp 3.000, dan dewasa Rp 5.000.

Sementara jika ingin ke puncak harga tiket anak-anak/pelajar Rp 4.000, untuk mahasiswa Rp 8.000, dan dewasa Rp 15.000.

Untuk rombongan minimal 30 orang dengan harga yang sama dan ada diskon sebesar 25 persen. Untuk masuk ke Tugu Monas, pengunjung harus membeli tiket dengan menggunakan kartu JakCard dari Bank DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3016 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2941 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2923 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2880 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2683 personAldi Geri Lumban Tobing