You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jaktim Pasang Marka Kejut Sepanjang 447 Meter Persegi
photo Doc - Beritajakarta.id

2018, Sudinhub Jaktim Pasang Marka Kejut Seluas 447 Meter Persegi

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur di tahun 2018 telah berhasil menambah pemasangan marka kejut seluas 447 meter persegi. Titik pemasangan yakni daerah yang rawan kecelakaan akibat banyaknya kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Pemasangan marka kejut ini atas usulan warga saat Musrenbang maupun usulan langsung ke sudin melalui surat

Kasi Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman mengatakan, pemasangan marka kejut ini dilakukan karena adanya usulan masyarakat. Tidak hanya untuk jalan lingkungan namun juga di jalan penghubung dan jalan protokol.

"Pemasangan marka kejut ini atas usulan warga saat Musrenbang maupun usulan langsung ke sudin melalui surat. Sebelum dipasang tentu kita tinjau lokasinya dan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian," kata Eman, Kamis (3/1).

Rambu dan Marka Kejut Dipasang di Cipayung

Menurutnya, selain memasang marka kejut, pihaknya juga memasang marka jalan seluas 2.500 meter persegi. Yakni berupa garis putus putus yang ada di median jalan maupun garis lurus yang ada di bahu jalan. Marka jalan ini sangat berfungsi bagi pengendara saat di malam hari. Karena garis berwarna putih akan "menyala" dan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29499 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2225 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1209 personFakhrizal Fakhri
  4. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1106 personDessy Suciati
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye964 personFakhrizal Fakhri