You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Realisasi Penerimaan PBB-P2 di Jakbar Capai Rp 1,36 triliun
photo Doc - Beritajakarta.id

Realisasi Penerimaan PBB-P2 di Jakbar Capai Rp 1,36 triliun

Realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) delapan kecamatan di Jakarta Barat tahun 2018, mencapai Rp 1,36 triliun atau sekitar 105,56 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,291 triliun.

Penagihan aktif kepada wajib pajak dilakukan dengan melayangkan surat imbauan hingga pemasangan stiker atau plang penunggak pajak.

Kepala Suku Badan Pajak dan Retrebusi Daerah Jakarta Barat, Hendarto mengatakan, pencapaian ini tak lepas dari penerapan program kebijakan penghapusan sanksi administrasi serta gencarnya petugas melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak.

"Penagihan aktif kepada wajib pajak dilakukan dengan melayangkan surat imbauan hingga pemasangan stiker atau plang penunggak pajak. Ini berdampak wajib pajak menyetorkan tunggakan PBB-P2," ujarnya, Kamis (3/1).

Empat Objek Pajak di Cilincing Dipasang Plang Penunggak PBB-P2

Dia merinci, raihan Rp 1,36 triliun ini berasal dari Kecamatan Tamansari sebesar Rp 119,51 miliar, Kalideres Rp 181,54 miliar, Tambora Rp 66,8 miliar, Cengkareng Rp 151,33 miliar, Kembangan Rp 359,74 miliar, Palmerah Rp 109,61 miliar, Kebon Jeruk Rp 179,19 miliar dan Kecamatan Grogol Petamburan Rp 195,54 miliar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7662 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5457 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1602 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri