24 Ribu Kartu Pekerja Ditargetkan Terdistribusi Tahun Ini
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) DKI Jakarta menargetkan sebanyak 24.000 Kartu Pekerja dapat terdistribusikan di tahun 2019.
Penerima Kartu Pekerja harus ber-KTP DKI dan berpenghasilan maksimal UMP plus 10 persen
Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, untuk merealisasikan target tersebut pihaknya akan membagikan sebanyak 2.000 Kartu Pekerja setiap bulannya.
"Kita terus lakukan percepatan agar semua perkerja di DKI yang berhak mendapatkan Kartu Pekerja bisa segera merasakan manfaatnya," ujarnya, Selasa (15/1).
Pemprov DKI Serahkan 160 Kartu PekerjaAndri Yansyah menjelaskan, mulai 3-15 Januari 2019 jumlah pekerja yang sudah mendaftar untuk mendapatkan Kartu Pekerja sebanyak 4.247 orang.
"Saat ini sudah ada 1.396 pekerja yang kita verifikasi datanya sesuai dengan persyaratan berlaku. Sementara, untuk yang sudah dinyatakan lolos verifikasi berjumlah 1.255 pekerja," terangnya.
Menurutnya, verifikasi kelengkapan data pekerja meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), slip gaji, dan surat rekomendasi dari perusahaan atau serikat pekerja dan buruh.
"Penerima Kartu Pekerja harus ber-KTP DKI dan berpenghasilan maksimal UMP plus 10 persen," ungkapnya.
Andri Yansyah menambahkan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan PT Bank DKI agar pekerja yang telah dinyatakan lolos verifikasi bisa segera dilakukan pencetakan Kartu Pekerja.
"Penyerahan kita lakukan secara kolektif di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan," tandasnya.
Untuk diketahui, di tahun 2018 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mendistribusikan sebanyak 3.070 Kartu Pekerja.
Penerima Kartu Pekerja berhak untuk mendapatkan sejumlah bantuan seperti, menggunakan bus Transjakarta secara gratis, membeli kebutuhan pangan dengan harga murah, serta putra-putrinya diberikan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.