You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Setahun, RTH di Jakarta Hanya Tambah 4 Hektar
.
photo doc - Beritajakarta.id

RTH Jakarta Hanya Bertambah 4 Hektar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengejar target penambahan ruang terbuka hijau (RTH) hingga mencapai 30 persen dari luas ibu kota. Namun upaya Pemprov DKI untuk menambah luas RTH di Jakarta seringkali terkendala masalah pembebasan lahan.

Selama 2014 itu sangat kecil, kira-kira 3-4 hektar. Itu tidak sampai nol koma nol sekian persen dari target menambahan RTH yang ada di peraturan daerah

Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Heru Bambang Ernanto mengaku, kesulitan membebaskan lahan untuk RTH. Tahun ini saja, pihaknya hanya berhasil menambah lahan RTH seluas 3-4 hektar.

"Selama 2014 itu sangat kecil, kira-kira 3-4 hektar. Itu tidak sampai nol koma nol sekian persen dari target menambahan RTH yang ada di peraturan daerah," kata Heru, Kamis (27/11).

Jaktim Siapkan RTH di Kampung Rambutan

Penambahan luas RTH tahun 2014 berada di 10 lokasi di ibu kota. Namun, Heru tidak merinci lokasi atau lahan yang sudah dibebaskan tersebut. Jumlah RTH di Jakarta hingga saat ini masih berada di bawah 10 persen yaitu antara 9,5 persen hingga 9,8 persen. "Total RTH kita masih sangat minim, masih di bawah 10 persen. Karena setiap tahun penambahannya juga sedikit," ucapnya.

Kesulitan pembebasan lahan sebagian besar dikarenakan tumpang tindihnya administrasi pertahanan di ibu kota. Selain itu, banyak lahan yang akan dibebaskan masih dalam status sengketa dan menjadi objek rebutan antar ahli waris lahan. "Kita kembalikan anggaran hingga Rp 450 miliar, karena lahan yang akan dibeli ternyata masih jadi rebutan antar ahli waris," katanya.

Perda Rencana Tatat Ruang Wilayah (RTRW) mengamanatkan RTH ibu kota tahun 2030 mencapai 30 persen dari luas wilayah. Sementara dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diatur penambahan RTH dibagi antara pemerintah dengan swasta. Pemerintah harus menyiapkan RTH mencapai 16 persen, sementara sisanya oleh swasta.

Dia menyebutkan, penambahan RTH tidak hanya‎ menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Karena ada juga tanggung jawab dari pengembang untuk menyediakan RTH. Hal itu juga telah diatur dalam Perda RDTR. "Ini kan untuk kepentingan umum juga, makanya swasta atau pengembang juga memiliki kewajiban untuk menyediakan RTH," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16232 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3441 personFakhrizal Fakhri
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1528 personFakhrizal Fakhri
  4. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1481 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik