You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Setahun, RTH di Jakarta Hanya Tambah 4 Hektar
.
photo doc - Beritajakarta.id

RTH Jakarta Hanya Bertambah 4 Hektar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengejar target penambahan ruang terbuka hijau (RTH) hingga mencapai 30 persen dari luas ibu kota. Namun upaya Pemprov DKI untuk menambah luas RTH di Jakarta seringkali terkendala masalah pembebasan lahan.

Selama 2014 itu sangat kecil, kira-kira 3-4 hektar. Itu tidak sampai nol koma nol sekian persen dari target menambahan RTH yang ada di peraturan daerah

Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Heru Bambang Ernanto mengaku, kesulitan membebaskan lahan untuk RTH. Tahun ini saja, pihaknya hanya berhasil menambah lahan RTH seluas 3-4 hektar.

"Selama 2014 itu sangat kecil, kira-kira 3-4 hektar. Itu tidak sampai nol koma nol sekian persen dari target menambahan RTH yang ada di peraturan daerah," kata Heru, Kamis (27/11).

Jaktim Siapkan RTH di Kampung Rambutan

Penambahan luas RTH tahun 2014 berada di 10 lokasi di ibu kota. Namun, Heru tidak merinci lokasi atau lahan yang sudah dibebaskan tersebut. Jumlah RTH di Jakarta hingga saat ini masih berada di bawah 10 persen yaitu antara 9,5 persen hingga 9,8 persen. "Total RTH kita masih sangat minim, masih di bawah 10 persen. Karena setiap tahun penambahannya juga sedikit," ucapnya.

Kesulitan pembebasan lahan sebagian besar dikarenakan tumpang tindihnya administrasi pertahanan di ibu kota. Selain itu, banyak lahan yang akan dibebaskan masih dalam status sengketa dan menjadi objek rebutan antar ahli waris lahan. "Kita kembalikan anggaran hingga Rp 450 miliar, karena lahan yang akan dibeli ternyata masih jadi rebutan antar ahli waris," katanya.

Perda Rencana Tatat Ruang Wilayah (RTRW) mengamanatkan RTH ibu kota tahun 2030 mencapai 30 persen dari luas wilayah. Sementara dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diatur penambahan RTH dibagi antara pemerintah dengan swasta. Pemerintah harus menyiapkan RTH mencapai 16 persen, sementara sisanya oleh swasta.

Dia menyebutkan, penambahan RTH tidak hanyaā€ˇ menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Karena ada juga tanggung jawab dari pengembang untuk menyediakan RTH. Hal itu juga telah diatur dalam Perda RDTR. "Ini kan untuk kepentingan umum juga, makanya swasta atau pengembang juga memiliki kewajiban untuk menyediakan RTH," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1078 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1051 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1028 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye926 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye910 personTiyo Surya Sakti