You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Akan Tinjau Kembali 40 Loksem
photo Folmer - Beritajakarta.id

Tim Perekonomian Jakbar Bakal Tinjau 40 Loksem

Tim Perekonomian Pemkot Jakarta Barat, akan meninjau kembali keberadaan 40 lokasi sementara (loksem) yang tersebar di delapan wilayah kecamatan, pekan depan.  

Pekan depan tim akan turun meninjau satu per satu loksem untuk melihat kondisi pedagang binaan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat, Fredy Setiawan mengatakan, kegiatan ini digelar untuk memastikan kondisi ribuan pedagang binaan Suku Dinas KUKMP yang berjualan di loksem tersebut.

"Pekan depan tim akan turun meninjau satu per satu loksem untuk melihat kondisi pedagang binaan," ucap Fredy, Kamis (17/1).

Dinas KUKMP Bakal Perbanyak Bazar dan Pameran

Dia menambahkan, hasil peninjauan ini akan dilaporkan kepada wali kota yang selanjutnya menerbitkan surat keputusan penetapan loksem pada Februari mendatang.

Sementara Kepala Sudin KUKMP Jakarta Barat, Nuraini Silviana menjelaskan, tahun ini pihaknya menerima usulan penambahan enam loksem dan penghapusan tujuh loksem yang diajukan lurah dan camat.  

"Kami menerima usulan yang selanjutnya dibahas dan disurvei oleh tim tingkat kota Jakarta Barat," jelasnya.

Bila usulan penambahan  disetujui oleh wali kota, lanjut Nuraini, maka pihaknya akan membina pedagang yang berjualan di loksem tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7668 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5498 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri