You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Mobil Layanan Samsat Keliling di JIC Dioperasionalkan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Mobil Layanan Samsat Keliling di JIC Mulai Dioperasikan

Mobil layanan Samsat keliling mulai dioperasikan di Jakarta Islamic Centre, Jl Kramat Jaya Raya, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (21/1). Layanan digelar rutin mulai Senin hingga Sabtu bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan perpanjangan daftar ulang tahunan pajak kendaraan bermotor.

Layanan digelar untuk memberikan kemudahan bagi warga Jakarta, khususnya warga Koja dan sekitarnya,

Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert Lumbuan Tobing mengatakan, pada Senin hingga Jumat layanan dibuka mulai pukul 08.00-14.00. Sedangkan Sabtu layanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00.

"Layanan digelar untuk memberikan kemudahan bagi warga Jakarta, khususnya warga Koja dan sekitarnya," ujarnya.

BPRD Buka Layanan Samsat Keliling Saat HBKB

Dijelaskan Robert, sehari-hari akan ada empat  petugas dari pihaknya, kepolisian, Jasa Raharja dan Bank DKI yang siaga memberikan layanan warga yang ingin memperpanjang pajak kendaraannya kurang dari satu tahun.

"Ini merupakan mobil kedua yang kita operasionalkan. Dalam waktu dekat, kita tambah satu lagi di Cilincing," katanya.

Kepala Sekretariat JIC Ahmad Juhandi, mengapresiasi penempatan mobil layanan Samsat keliling ini.

"Kami sambut baik kehadiran mobil Samsat keliling ini, karena bisa mendekatkan pelayanan kepada warga," tandasnya .

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10651 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1231 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati