You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Garut Pelajari Kode Etik dan Tata Tertib Dewan ke Jakarta
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

DPRD Garut Pelajari Kode Etik dan Tata Tertib DPRD DKI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, hari ini melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Jakarta.

Kami dengar kalau di Jakarta pelaksanaannya terpisah

Kunker tersebut dilakukan untuk mempelajari kode etik dan tata tertib anggota dewan di Ibukota.

Anggota Badan Kehormatan DPRD Garut, Cucu Rodiyah mengatakan, di daerahnya kode etik dan tata tertib dewan masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

BK DPRD DKI akan Revisi Kode Etik Anggota Dewan

"Kami dengar kalau di Jakarta Pelaksanaannya terpisah karena ada tata tertib DPRD," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu,  (30/1).

Atas dasar itu, kata Cucu, pihaknya membentuk panitia khusus untuk membahas kode etik dan tata tertib anggota dewan. Pansus tersebut dibentuk agar dapat memperkuat fungsi Badan Kehormatan (BK) DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan dewan.

"Kita ingin kelembagaan Badan Kehormatan DPRD Garut dapat ditingkatkan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, pelaksanaan kode etik dan tata tertib anggota dewan yang diterapkan DPRD DKI telah berjalan sistematis. Kode etik dan tata tertib tersebut harus dipenuhi seluruh pimpinan dan anggota dewan.

"Semuanya sudah terurus dengan baik dan terhubung dengan alat kelengkapan dewan lainnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati