DKI Akan Ganti Rugi Rumah Tertimpa Pohon
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan uang ganti rugi terhadap tiga rumah yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Kemuning 3 RT 08/04, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Ketiga pemilik rumah berhak memperoleh bantuan maksimal masing-masing Rp 10 juta.
Pemilik juga diminta melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat dan kepolisian
Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Timur, Suzi Marzitawati menuturkan, ketiga pemilik rumah dipersilakan mengajukan klaim penggantian kerusakan rumah kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Namun pemilik rumah harus menyiapkan sejumlah syarat pengajuan klaim, seperti bukti foto rumah tertimpa pohon.
"Pemilik juga diminta melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat dan kepolisian. Biasanya untuk kerusakan rumah atau mobil yang tertimpa pohon maksimal Rp 10 juta," kata Suzi, Sabtu (29/11).
Tiga Rumah Rusak Tertimpa Pohon TumbangSuzi menjelaskan, setelah persyaratan pengajuan klaim lengkap, selanjutnya Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI akan menurunkan tim dari asuransi untuk melakukan peninjauan guna menghitung besaran kerugian yang layak diberikan.
Pantauan di lokasi, tiga rumah yang tertimpa pohon di Jalan Kemuning 3 itu rata-rata mengalami kerusakan pada bagian atapnya. Sebab posisi batang pohon berukuran besar itu melintang. Ketiga rumah itu masing-masing milik Sunardi alias Diding (60) dan Abdurohman (58).
Selain di Jalan Kemuning 3, hujan deras yang disertai angin kencang, Jumat (28/11) kemarin, juga mengakibatkan beberapa pohon tumbang di Jalan Matraman Raya dan Kompleks
Billy Moon Kalimalang. Sedangkan tiga pohon lainnya hanya sempal, yakni di kawasan Halim Perdana Kusuma, Penggilingan dan depan Universitas Borobudur.