You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
10 Hari Operasi Lintas Jaya di Jakut Tindak 1.303 Kendaraan
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Operasi Lintas Jaya di Jakut Tindak 1.303 Kendaraan

Sebanyak 1.303 kendaraan ditindak selama 10 hari pelaksanaan Operasi Lintas Jaya 2019 di wilayah Jakarta Utara. Operasi ini melibatkan personel gabungan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, Kepolisian dan TNI.

Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan umum roda tiga yang melanggar pun ditindak,

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, dari 1.303 kendaraan yang ditindak, 385 di antaranya terdiri kendaraan roda empat dan roda tiga yang dikenakan sanksi tilang.

"Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan umum roda tiga yang melanggar pun ditindak," ujarnya, Kamis (21/2).

130 Kendaraan Terjaring Operasi Lintas Jaya di Jatinegara

Selain sanksi tilang, lanjut Benhard, pihaknya juga menerapkan sanksi setop operasi bagi 14 unit kendaraan umum yang tidak dilengkapi atau habis masa berlaku izinnya.

"Selama 10 hari operasi, kita juga melakukan derek terhadap 291 kendaraan yang kedapatan parkir sembarang, serta cabut pentil  326 unit roda dua dan 287 unit roda empat,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1914 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1768 personFakhrizal Fakhri
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1696 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1610 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1507 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik