4.152 Kartu Pekerja Telah Didistribusikan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan PT Bank DKI telah mendistribusikan sebanyak 4.152 Kartu Pekerja.
Meningkatkan kesejahteraan pekerja di Ibukota
Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah merinci, tahun lalu telah didistribusikan sebanyak 3.070 Kartu Pekerja. Kemudian, pada 8 Februari 2019 diserahkan 105 Kartu Pekerja PT Kaho Indah Citra Garmen, Jakarta Utara.
Selanjutnya, pada 20 Februari 2019 didistribusikan sebanyak 347 Kartu Pekerja berlokasi di PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur.
24 Ribu Kartu Pekerja Ditargetkan Terdistribusi Tahun Ini"Kami juga telah menyerahkan 437 Kartu Pekerja bertempat di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada 21 Februari lalu. Selain itu, tahun ini ada 193 Kartu Pekerja yang didistribusikan secara mandiri oleh PT Bank DKI," ujarnya, Senin (25/2).
Andri menjelaskan, hingga saat ini, Dinas Nakertrans DKI Jakarta telah menerima data dari 526 perusahaan, dengan jumlah pekerja sebanyak 10.133 orang.
"Setiap data pekerja yang masuk kami lakukan verifikasi. Sudah 6.054 data pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi," terangnya.
Menurutnya, program Kartu Pekerja ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja berserta keluarganya dalam rangka menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Sehingga, dapat terwujud Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya.
"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Ibukota," tandasnya.
Untuk diketahui, penerima Kartu Pekerja akan memperoleh manfaat seperti, menggunakan bus Transjakarta secara gratis, berhak atas subsidi pangan murah, serta bantuan biaya pendidikan KJP Plus bagi putra-putrinya yang bersekolah.
Penerima Kartu Pekerja dapat membeli pangan murah di 111 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, 110 RPTRA, 18 rumah susun, dua lokasi Meat Shop PD Dharma Jaya, serta koperasi serikat pekerja yang telah ditetapkan.
Adapun syarat pengajuan untuk mendapatkan Kartu Pekerja yakni, memiliki KTP DKI Jakarta dan berpenghasilan maksimal setara dengan UMP atau UMP+10 persen.