You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
TPA Negeri Kedua di DKI Resmi Beroperasi
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Resmikan Taman Penitipan Anak

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara (Pemkot Jakut), Jumat (1/3), meresmikan Taman Penitipan Anak (TPA) Negeri Yos Sudarso di Lantai Dasar Blok R, kantor wali kota.

Ini merupakan TPA Negeri kedua di Jakarta, setelah di Gedung Balai Kota.

Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan, pembentukan TPA Negeri Yos Sudarso ini merupakan tindak lanjut amanat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Selain diperuntukkan bagi karyawan di lingkungan Pemkot Jakarta Utara, warga yang sedang mengurus keperluan di kantor wali kota juga bisa menitipkan anaknya di tempat ini.

"Ini merupakan TPA Negeri kedua di Jakarta, setelah di Gedung Balai Kota. Saat ini kita baru bisa fasiltasi 12 anak tapi ke depan akan kita sesuaikan dengan animo," ujarnya.

Pembangunan RPTRA di Cengkareng Sudah 50 Persen

Dijelaskan Wawan, TPA beroperasi mulai Senin-Jumat bagi anak usia 2-6 tahun. Operasionalnya di hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30-16.00 dan Jumat pukul 07.30-16.30.

Setiap hari, anak yang dititip akan diurus mulai dari datang hingga pulang. Ke depan, pembukaan TPA juga akan dilaksanakan hingga tingkat kecamatan.

"Kita akan membangunkan toilet khusus anak dan mengadakan tempat tidur untuk anak istirahat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati