You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Musrenbang Tingkat Kota Jakut Digelar Pertengahan Maret
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Musrenbang Kecamatan di Jakut Hasilkan 4.332 Usulan

Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Jakarta Utara yang digelar sejak Selasa (26/2) hingga Kamis (28/2), menghasilkan 4.232 usulan senilai Rp 1,064 triliun.  

Jadi masih didominasi usulan fisik. Besaran nilai non fisik pun hanya sekitar Rp 10,2 miliar dan fisiknya sekitar Rp 1,054 triliun.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, dari keseluruhan usulan, 3.435 di antaranya merupakan usulan fisik dan 797 sisanya merupakan usulan non fisik.

"Jadi masih didominasi usulan fisik. Besaran nilai non fisik pun hanya sekitar Rp 10,2 miliar dan fisiknya sekitar Rp 1,054 triliun," ujarnya, Jumat (1/2).

Musrenbang Kecamatan Koja Rumuskan 643 Usulan

Dari hasil pembahasan tingkat kecamatan, lanjut Ali, ada sejumlah usulan yang ditolak dan dilaksanakan pada 2019. Terhadap usulan yang ditolak, pihaknya akan menginventarisir untuk masukkan dalam bank data.

“Usulan yang ditolak kita minta diinventarisir. Kemudian juga dicek permasalahannya apa saja supaya bisa menjadi bank data rencana pembangunan berikut,” katanya.

Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota, Arief Amien menambahkan, setelah Musrenbang tingkat kecamatan akan dilanjutkan tahapan Forum UKPD pada 12-14 Maret mendatang.

"Setelahnya baru digelar Musrenbang tingkat kota pada 19-20 Maret," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1206 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati