You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
OKKPD DKI Gelar Sidang Komisi Teknis Rumah Pengemasan dan PSAT
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

OKKPD DKI Gelar Sidang Komisi Teknis Rumah Pengemasan dan PSAT

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Sidang Komisi Teknis terkait registrasi Rumah Pengemasan (Packing House) dan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Hari ini dijadwalkan untuk lima pelaku usaha,

Sidang Komisi Teknis tersebut berlangsung selama dua hari mulai 21-22 Maret 2019 di Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian, Cibubur, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, Sidang Komisi Teknis kali ini fokus kepada pendaftaran PSAT beras, rempah-rempah, dan aneka kacang dari delapan pelaku usaha, serta registrasi Rumah Pengemasan dari satu pelaku usaha, dengan total sebanyak 245 produk.

OKKPD Gelar Sidang Komisi Teknis Rumah Pengemasan

"Hari ini dijadwalkan untuk lima pelaku usaha, besok empat pelaku usaha," ujarnya, Kamis (21/3).

Darjamuni menjelaskan, Tim Komisi Teknis terdiri dari tim ahli independen yang ditetapkan oleh Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta yang bertugas memberikan rekomendasi teknis kepada OKKPD untuk menentukan lulus atau tidaknya produk yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat nomor pendaftaran PSAT atau Rumah Pengemasan.

Menurutnya, pendaftaran PSAT yang semula bersifat sukarela akan menjadi wajib di tahun 2020 berdasarkan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Mutu dan Keamanan PSAT.

"Penilaian meliputi, proses produksi, sanitasi lingkungan, kelengkapan administrasi, dan hasil uji laboratorium," terangnya.

Sementara, Kepala Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta, Wati Mutia menuturkan, hasil Sidang Komisi Teknis hari ini menyatakan satu rumah pengemasan dinyatakan lulus begitu juga dengan empat pelaku usaha PSAT dinyatakan lulus dengan jumlah 29 produk.

"Ada 30 sertifikat yang kita berikan dan akan mendapatkan nomor pendaftaran PSAT yang akan dicantumkan dalam kemasan. Untuk nomor pendaftaran PSAT berlaku lima tahun sedangkan nomor registrasi rumah pengemasan berlaku tiga tahun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6780 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6146 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1398 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1270 personAnita Karyati
  5. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1264 personTiyo Surya Sakti