You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anies Sampaikan LKPJ Tahun 2018 Kepada DPRD
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Anies Sampaikan LKPJ Tahun 2018 Kepada DPRD

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun 2018 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.

LKPJ disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD guna mendapatkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun berikutnya,

Dalam pidato penyampaian laporan, Anies mengatakan, Laporan tersebut mencakup ringkasan pokok-pokok pencapaian pembangunan yang bersifat strategis meliputi, Indeks Pembangunan Manusia, Indikator Ekonomi, dan Indikator Sosial.

Selain itu, sambungnya, LKPJ Tahun 2018 juga memuat laporan tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan

Paripurna DPRD Umumkan Pergantian Wakil Ketua

"LKPJ disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD guna mendapatkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun berikutnya," ujar Anies, Selasa (2/4).

Anies menambahkan, untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang semakin berkembang dinamis perlu dikelola secara optimal dengan berdasarkan pada asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Anies menjelaskan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD yang baru akan memuat penyempurnaan terkait ketentuan tentang proses pemusnahan pada ruang lingkup Pengelolaan BMD; serta perencanaan kebutuhan Pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD.

Pada kesempatan itu, Anies juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang Undang Gangguan.

"Secara tidak langsung, pencabutan Izin Undang Undang Gangguan adalah untuk mendukung kemudahan berusaha atau ease of doing businesse dan mempercepat iklim investasi di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1940 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1715 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1623 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1536 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1351 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

776
Hari
17
Jam
30
Menit
34
Detik