You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anies Sampaikan LKPJ Tahun 2018 Kepada DPRD
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Anies Sampaikan LKPJ Tahun 2018 Kepada DPRD

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun 2018 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.

LKPJ disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD guna mendapatkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun berikutnya,

Dalam pidato penyampaian laporan, Anies mengatakan, Laporan tersebut mencakup ringkasan pokok-pokok pencapaian pembangunan yang bersifat strategis meliputi, Indeks Pembangunan Manusia, Indikator Ekonomi, dan Indikator Sosial.

Selain itu, sambungnya, LKPJ Tahun 2018 juga memuat laporan tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan

Paripurna DPRD Umumkan Pergantian Wakil Ketua

"LKPJ disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD guna mendapatkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun berikutnya," ujar Anies, Selasa (2/4).

Anies menambahkan, untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang semakin berkembang dinamis perlu dikelola secara optimal dengan berdasarkan pada asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Anies menjelaskan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD yang baru akan memuat penyempurnaan terkait ketentuan tentang proses pemusnahan pada ruang lingkup Pengelolaan BMD; serta perencanaan kebutuhan Pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD.

Pada kesempatan itu, Anies juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang Undang Gangguan.

"Secara tidak langsung, pencabutan Izin Undang Undang Gangguan adalah untuk mendukung kemudahan berusaha atau ease of doing businesse dan mempercepat iklim investasi di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye7569 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2368 personNurito
  3. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye1069 personDessy Suciati
  4. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye941 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Ketua DPRD Dukung Upaya Pemprov DKI Perbaiki Fasilitas RDF Plant Rorotan

    access_time10-04-2025 remove_red_eye744 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik