You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Suban PPRD Jakbar Layangkan Surat Paksa kepada Dua Wajib Pajak
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Suban PPRD Jakbar Layangkan Surat Paksa kepada Dua Wajib Pajak

Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PPRD) Jakarta Barat, melayangkan surat paksa kepada dua wajib pajak (WP) Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB) dengan total tunggakan sekitar Rp 4,2 miliar, Senin (29/4).

Sebelum diserahkan surat paksa, kami telah melayangkan surat imbauan, pemasangan stiker

Kasuban PPRD Jakarta Barat, Hendarto mengatakan, upaya penagihan aktif ini merupakan langkah hukum yang diambil sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 tahun 2017 perihal tata cara penagihan pajak daerah.

Dia menjelaskan, dua wajib pajak yang diberikan surat paksa ini dengan nilai tunggakan PBB P2 sejak tahun 2015 hingga 2018 sebesar Rp 4,76 miliar dan tunggakan sebesar Rp 521 juta.  

18 Wajib Pajak di Jakbar Diberikan Surat Paksa

"Sebelum diserahkan surat paksa, kami telah melayangkan surat imbauan, pemasangan stiker. Total tunggakan yang diserahkan belum dihitung total denda sebesar dua persen per bulan sesuai aturan yang berlaku," ujar Heriyanto.  

Ia mengungkapkan, pihaknya memberikan batas waktu selama  2x 24 jam setelah penagihan aktif dengan surat paksa yang telah diserahkan.

"Jika hingga batas waktu yang ditetapkan ternyata WP tidak menyelesaikan kewajiban, juri sita akan melakukan penyitaan aset," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye13976 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gubernur Buka Puasa Bersama Warga Kebon Singkong

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1449 personNurito
  3. Wali Kota Jakut Resmikan JAK Penghubung Semper dan Sukapura

    access_time10-03-2025 remove_red_eye993 personAnita Karyati
  4. PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Ditertibkan

    access_time10-03-2025 remove_red_eye865 personFolmer
  5. Cegah Banjir, Pramono Dukung Pembatasan Pembangunan Vila di Puncak

    access_time11-03-2025 remove_red_eye825 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik