You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Suban PPRD Jakbar Layangkan Surat Paksa kepada Dua Wajib Pajak
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Suban PPRD Jakbar Layangkan Surat Paksa kepada Dua Wajib Pajak

Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PPRD) Jakarta Barat, melayangkan surat paksa kepada dua wajib pajak (WP) Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB) dengan total tunggakan sekitar Rp 4,2 miliar, Senin (29/4).

Sebelum diserahkan surat paksa, kami telah melayangkan surat imbauan, pemasangan stiker

Kasuban PPRD Jakarta Barat, Hendarto mengatakan, upaya penagihan aktif ini merupakan langkah hukum yang diambil sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 tahun 2017 perihal tata cara penagihan pajak daerah.

Dia menjelaskan, dua wajib pajak yang diberikan surat paksa ini dengan nilai tunggakan PBB P2 sejak tahun 2015 hingga 2018 sebesar Rp 4,76 miliar dan tunggakan sebesar Rp 521 juta.  

18 Wajib Pajak di Jakbar Diberikan Surat Paksa

"Sebelum diserahkan surat paksa, kami telah melayangkan surat imbauan, pemasangan stiker. Total tunggakan yang diserahkan belum dihitung total denda sebesar dua persen per bulan sesuai aturan yang berlaku," ujar Heriyanto.  

Ia mengungkapkan, pihaknya memberikan batas waktu selama  2x 24 jam setelah penagihan aktif dengan surat paksa yang telah diserahkan.

"Jika hingga batas waktu yang ditetapkan ternyata WP tidak menyelesaikan kewajiban, juri sita akan melakukan penyitaan aset," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

    access_time08-05-2024 remove_red_eye5556 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pekan Imunisasi Dunia Digelar di RPTRA Susukan Ceria

    access_time08-05-2024 remove_red_eye4721 personNurito
  3. Transjakarta Gelar Festival Health and Beauty di Halte CSW

    access_time09-05-2024 remove_red_eye3879 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Juru Parkir Liar di Minimarket Bakal Ditertibkan

    access_time08-05-2024 remove_red_eye3850 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. BBPOM DKI Gelar Pelatihan Fasilitator Pasar

    access_time08-05-2024 remove_red_eye3749 personFolmer