You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PM dan PTSP Bangun Iklim Kemudahan Berusaha
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas PM dan PTSP Terus Bangun Iklim Kemudahan Berusaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta terus membangun kemudahan berusaha di Ibukota, khususnya berkaitan dengan perizinan dan non perizinan.

Pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan,

Kali ini, untuk semakin memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, ketika diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi ataupun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu, pelaku usaha cukup menunjukkan iizin lain yang sudah dimiliki seperti, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

96 Perizinan Diterbitkan PTSP Kepulauan Seribu di Pulau Pari

"Pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha. Kebijakan ini sekaligus diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ujarnya, Jumat  (10/5)

Benni menjelaskan, dokumen izin/non izin yang diterbitkan Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha. Sehingga, permohonan terkait SKDP dan SKDU dinilai menjadi hal yang tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.

"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga dalam mengurus perizinan usaha di Jakarta," tandasnya.

Untuk diketahui, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta telah memiliki 316 service point yang tersebar mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga kota. Selain itu, Dinas PM dan PTSP membuka layanan terintegrasi perizinan dan non perizinan di Mal Pelayanan Publik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1379 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1130 personFolmer