You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 50 Wirausaha Baru Jadi Anggota Koperasi Wirausaha Kecamatan Senen
.
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

50 Peserta PKT Jadi Anggota Koperasi Wirausaha Kecamatan Senen

Sebanyak 50 peserta Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, telah menjadi anggota Koperasi Wirausaha Kecamatan Senen.

Memprioritaskan anggota koperasi

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Kecamatan Senen, Suwarto mengatakan, Koperasi Wirausaha Kecamatan Senen telah terbentuk sejak 23 Oktober 2018.

"Koperasi ini telah memiliki Akta Pendirian Koperasi dan kelengkapan lainnya. Selain mereka yang telah mengikuti PKT, kami juga membuka diri untuk pelaku usaha mikro lainnya," ujarnya Senin (13/5).

80 Warga Kemayoran Ikuti PKT Bidang Kuliner

Suwarto menjelaskan, anggota koperasi akan menerima beragam manfaat seperti, realisasi peluang usaha, hingga pendampingan pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan proses perizinan lainnya.

"Kalau ada bazar kita juga akan memprioritaskan anggota koperasi untuk ikut," terangnya.

Ia menambahkan, di tahun 2018 Koperasi Wirausaha Kecamatan Senen sudah memfasilitasi pembuatan sebanyak 303 IUMK. Sementara, untuk periode Januari-April 2019 sebanyak 207 IUMK.

"Kami berharap semua pelaku usaha di kecamatan Senen bisa bergabung bersama di Koperasi Wirausaha Kecamatan Senen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1712 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik