Dinas KPKP Adakan Pembinaan Pengawasan Pupuk dan Pestisida
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengadakan Pembinaan Pengawasan Pupuk, Benih dan Pestisida bagi para pedagang, pengecer, distributor, serta produsen.
Kita rutin melakukan uji laboratorium,
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh petugas lapangan Dinas KPKP serta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Kepala Bidang Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta, Diah Meidianti mengatakan, pengawasan peredaran pupuk dan pestisida terutama difokuskan terutama dari segi keaslian dan serapan kuota pupuk yang diberikan oleh Kementerian Pertanian.
Dinas KPKP Panen 8 Ton Jagung di Ciangir"Kita rutin melakukan uji laboratorium mengecek keaslian pupuk dan pestisida yang beredar di Jakarta. Kita punya daftar kios pupuk dan pestisida semua wilayah," ujarnya, Selasa (14/5).
Dijelaskannya, Dinas KPKP DKI Jakarta mendapat jatah pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian sebanyak 45 ton tahun ini yang terdiri dari, urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik. Untuk itu, dalam pembinaan juga dibahas terkait pendistribusian yang baik dan benar, regulasi, evaluasi kegiatan tentang serapan pupuk bersubsidi.
"Kami juga membahas mengenai pengawasan terhadap peredaran maupun penggunaan pestisida agar sesuai ketentuan," terangnya.
Ia menambahkan, kelompok tani yang boleh menerima pupuk bersubsidi harus memiliki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan merupakan binaan Dinas KPKP DKI Jakarta.
"Khusus terkait
pupuk bersubsidi harus dijual sesuai ketentuan. Hanya pedagang dengan SIUP khusus yang bisa menjual pupuk bersubsidi," tandasnya.