Tak Deklarasikan Anti Korupsi, Kepsek Bakal Dievaluasi
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mengevaluasi para kepala sekolah yang enggan mendeklarasikan sekolah anti korupsi. Disdik DKI menargetkan seluruh sekolah di ibu kota sudah mendeklarasikan sekolah anti korupsi sebelum tanggal 20 Desember mendatang.
Kalau tidak mau (deklarasi), kepala sekolah dan wakilnya akan dicopot dari jabatannya. Jadi, tanggal 20 Desember kita canangkan semua sekolah di Jakarta bebas korupsi
"Kalau tidak mau (deklarasi), kepala sekolah dan wakilnya akan dicopot dari jabatannya. Jadi, tanggal 20 Desember kita canangkan semua sekolah di Jakarta bebas korupsi, bersih dan sehat," ujar Lasro Marbun, Kepala Disdik DKI saat menghadiri deklarasi sekolah anti korupsi di SMAN 113 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (12/12).
Dikatakan Lasro, dari total 2.559 sekolah mulai dari TK-SMA/SMK Negeri di Jakarta, saat ini baru 153 sekolah atau 6,5 persen, yang telah mendeklarasikan sekolah anti korupsi. Sisanya akan mendeklarasikan secara bertahap. Meski begitu, Lasro menekankan, deklarasi yang dilakukan harus dengan kesadaran dan niatan sendiri dan bukan atas dasar ketrpaksaan.
55 Sekolah di DKI Deklarasikan AntikorupsiBagi yang tidak mampu, kata Lasro, akan dipanggil kepala sekolah dan wakilnya untuk diberi kesempatan berbenah. Jika masih tidak bisa menyesuaikan, maka risikonya jabatan kepala sekolah dan wakilnya akan dicopot.
"Dengan sendirinya, dari tanggal 20 Desember akan terjaring sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berkompeten di bidangnya," kata Lasro.
Kepala Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Timur, Budiana mengatakan, di wilayahnya terdapat 40 SMAN dan 13 SMKN. Dari jumlah itu, baru 16 SMAN yang mendeklarasikan sekolah anti korupsi. Antara lain, SMAN 113, SMAN 44, SMAN 91, dan SMAN 98.
"Tanggal 17 Desember rencananya sudah ada 15 SMAN yang mendaftar. Sedangkan SMK akan dilakukan serempak namun waktunya belum ditentukan," ucap Budiana.
Kepala SMAN 113, Rita Hastuti menambahkan, sejak awal pihaknya sudah berkomitmen untuk tidak melakukan pungutan terhadap siswanya yang berjumlah 1.031 siswa. Sebab, sejauh ini sudah ada BOS/BOP yang sangat membantu untuk operasional sekolah dan membantu siswanya.
"Secara internal di sekolah, mulai dari OSIS, Komite Sekolah, karyawan, guru sudah komitmen untuk menjaga sekolah dari hal yang bersifat melanggar, termasuk pungli kepada siswa," tandasnya.