Disdik Distribusikan Bantuan Pendidikan KJP Plus
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mendistribusikan bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi 1.385 peserta didik dari 184 sekolah. Untuk kemudahan bertransaksi, penerima KJP Plus diberikan buku tabungan dan ATM Bank DKI.
Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 3.975.271.062.000
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, total jumlah penerima KJP Plus Tahap I di 2019 mencapai 860.397 peserta didik. Kemudian, pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2019 telah dilakukan sejak 11 Mei 2019 untuk 828.785 penerima lama atau eksisting.
"Untuk 31.612 penerima baru pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun ini akan didistribusikan setelah proses pencetakan buku tabungan dan kartu ATM selesai," ujarnya, di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Komisi E Ingin Program KJP Plus Lebih DimaksimalkanRatiyono menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memberikan kemudahan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh bantuan pendidikan berupa KJP Plus agar bisa menikmati pendidikan tuntas dan berkualitas.
"Secara keseluruhan anggaran untuk KJP Plus di Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 3.975.271.062.000," tandasnya.