HBKB Ditiadakan Sementara Pada 2 dan 9 Juni 2019
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan (HBKB) di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2 Juni dan 9 Juni 2019.
Memaklumi dan mematuhi adanya kebijakan ini,
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pada dua kesempatan itu ada pengerahan personel baik dari unsur Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya yang masih terfokus untuk arus mudik dan balik Lebaran.
"Kami berharap masyarakat yang ingin melakukan aktivitas olahraga bisa memilih lokasi-lokasi alternatif," ujarnya, Jumat (31/5).
HBKB Jadi Salah Satu Upaya Tingkatkan Kualitas UdaraSigit menjelaskan, peniadaan kegiatan HBKB mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan pelaksanaan HBKB dapat ditiadakan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan atau event bersifat khusus, baik nasional atau internasional dan memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
"Kami meminta masyarakat dapat memaklumi dan mematuhi adanya kebijakan ini," tandasnya.