You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kebakaran di Dua Lokasi di Jaktim Berhasil Dipadamkan Petugas
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kebakaran di Dua Lokasi di Jaktim Berhasil Dipadamkan Petugas

Kebakaran rumah di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur, berhasil dipadamkan petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur.

Kebakaran diduga terjadi akibat hubungan arus pendek listrik dan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, kebakaran pertama terjadi di sebuah rumah di Jl Lembur RT 10/05 Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar sekitar pukul 11.55. 

Kebakaran Ruko di Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Kebakaran kedua menimpa sebuah rumah berlantai tiga di Jl Taman Harapan RT 02/03 Kelurahan Cawang, Kramat Jati pada pukul 11.50.

"Kebakaran diduga terjadi akibat hubungan arus pendek listrik dan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini," ujarnya, Senin (17/6).

Dijelaskan Gatot, untuk memadamkan api pihaknya mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran dan 10 personel.   

Api berhasil dipadamkan sekitar 40 menit setelah kejadian. Diperkirakan kerugian materi kurang lebih Rp 100 juta. Disebutkan, guna penyelidikan lebih lanjut, rumah dipasang garis polisi. 

"Kasus kebakaran ini ditangani aparat Kepolisian Sektor Kramat Jati," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati