You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tahun Depan, DKI Lebarkan Jalan Nasional S Parman
.
photo doc - Beritajakarta.id

Jalan S Parman Akan Dilebarkan

Upaya mengurai kemacetan di ibu kota terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain menyediakan transportasi massal yang lebih baik agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum, Pemprov DKI juga akan melakukan pelebaran jalan. Salah satu jalan yang akan dilebarkan pada tahun depan yaitu Jalan S Parman, tepatnya dekat Mal Taman Anggrek, Slipi, Jakarta Barat.

Mereka (pemerintah pusat-red) setuju dengan adanya pelebaran jalan ini. Tapi tetap diback-up urusan administras i, bahaya juga melakukan pelebaran jalan, tapi tidak pakai audit pemeriksaan

Pelebaran jalan akan dilakukan di bawah flyover Grogol hingga Tol Kebon Jeruk. Namun karena jalan tersebut merupakan jalan nasional, maka Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kepala Dinas PU DKI Jakarta, Agus Priyono, mengatakan,‎ rencana pelebaran Jalan S Parman telah dibicarakan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono serta Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Bambang Hartadi.

Pelebaran Jalur Transjakarta Terkendala Lahan

"Mereka (pemerintah pusat-red) setuju dengan adanya pelebaran jalan ini. Tapi tetap diback-up urusan administrasi, bahaya juga melakukan pelebaran jalan, tapi tidak pakai audit pemeriksaan," ujarnya, Selasa (16/12).

Agus menerangkan, pelebaran Jalan S Parman bertujuan untuk menambah satu lajur dan diprediksi bakal efektif mengurai kemacetan di ‎kawasan itu. Mengingat, jalan tersebut merupakan jalan primer yang menghubungkan satu kota dengan kota lainnya. "Saya optimis pelebaran jalan nantinya mampu mengurangi kemacetan di sana," ujarnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI tidak bisa serta merta melakukan pelebaran jalan nasional tanpa adanya restu dari pemerintah pusat. Selain itu, izin yang diberikan tersebut bukan berarti alih kewenangan, tapi bersifat pinjam pakai.

"Diizinkan bukan berarti alih kewenangan. Ada istilahnya pinjam pakai. Jadi tanah Kementerian PU dan Perumahan Rakyat dipinjam untuk konstruksi jalan Dinas PU. Asetnya tetap kewenangan mereka," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1212 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1089 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1034 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye815 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye768 personBudhi Firmansyah Surapati