You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Sediakan 9.430 Unit Rusunawa Siap Huni di 2019
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Sediakan 9.430 Unit Rusunawa Siap Huni Tahun Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta menyediakan 9.430 unit rumah susun sewa (rusunawa) siap huni yang tersebar di 12 lokasi dengan total sebanyak 42 tower pada tahun 2019.

Tempat tinggal yang layak,

Saat ini proses sosialisasi hingga verifikasi pada masyarakat umum dan terprogram sedang dilakukan oleh para Kepala Unit Pengelola Rumah Susun. Masyarakat terprogram adalah masyarakat terdampak program pembangunan pemerintah untuk kepentingan umum seperti, penertiban kota, terkena bencana alam, atau kondisi sejenis.

Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, pengundian dan penghunian akan segera dilakukan paling lambat Agustus 2019. Warga yang tertarik menempati unit rusunawa ini dapat langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap.

Komisi D Tinjau Pembangunan Rusunawa BLK Pasar Rebo

 

"Kami harap, unit rusunawa yang kami sediakan dapat menjadi pilihan warga Jakarta mencari tempat tinggal yang layak, nyaman, dan terjangkau," ujarnya, Kamis (27/6).

Adapun unit rusunawa yang tersedia terdapat di 12 lokasi yakni;

1. Rusunawa Rawa Buaya, Jakarta Barat, 5 tower 16 lantai 778 unit

2. Rusunawa Tegal Alur, Jakarta Barat, 1 tower 16 lantai 95 unit

3. Rusunawa Nagrak, Jakarta Utara, 14 tower 16 lantai 3.570 unit

4. Rusunawa Semper, Jakarta Utara, 1 tower 16 lantai 234 unit

5. Rusunawa Rorotan, Jakarta Utara, 4 tower 16 lantai 1.020 unit

6. Rusunawa Penggilingan, Jakarta Timur, 6 tower 16 lantai 1.530 unit

7. Rusunawa Pulo Gebang Penggilingan, Jakarta Timur, 3 tower 16 lantai 636 unit

8. Rusunawa Rawa Bebek 2, Jakarta Timur, 1 tower 16 lantai 255 unit

9. Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat  3 tower 16 lantai 524 unit

10. Rusunawa Pulo Gebang, Jakarta Timur, 1 tower 16 lantai 255 unit

11. Rusunawa BLK Pasar Rebo, Jakarta Timur, 2 tower 16 lantai 346 unit

12. Rusunawa Pengadegan, Jakarta Selatan, 1 tower 16 lantai 188 unit.

Kendati demikian, sambung Kelik, bagi warga Jakarta yang ingin menempati hunian rusunawa, unit kosong kini hanya tersedia di lima lokasi, lantaran tujuh lokasi lainnya sudah memiliki calon penghuni yang telah lolos verifikasi dokumen.

"Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan oleh Dinas PRKP, berikutnya akan dilakukan pengundian penempatan unit hunian, yang berlanjut dengan pembuatan Surat Perjanjian Sewa dan serah terima kunci unit hunian," terangnya.

Ia menambahkan, lima lokasi rusunawa yang masih tersedia unit kosong adalah Rusun Nagrak dengan jumlah 3.236 unit kosong, Rusunawa Rorotan tersedia 546 unit kosong, serta Rusunawa Penggilingan Jakarta Timur terdapat 1.347 unit kosong.

Selanjutnya, Rusunawa Pulogebang Penggilingan Jakarta Timur tersedia 163 unit kosong, dan Rusunawa KS Tubun Jakarta Barat sebanyak 213 unit kosong.

Untuk diketahui, besaran tarif retribusi pada unit rusunawa juga telah ditetapkan melalui Pergub Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan.

Besaran tarif retribusi tersebut sebagai berikut;

1. Bagi masyarakat umum berpenghasilan Rp 2.500.000 sampai dengan Rp 4.500.000 per bulan, dikenakan retribusi sebesar Rp 765.000 per bulan, di luar tagihan pemakaian listrik dan air. Lokasi yang dikenakan tarif tersebut terdapat di 11 lokasi.

2. Bagi masyarakat umum berpenghasilan Rp 4.500.000 sampai dengan Rp 7.000.000 per bulan, dikenakan retribusi sebesar Rp 1.500.000 per bulan, di luar tagihan pemakaian listrik dan air. Lokasi yang dikenakan tarif tersebut untuk saat ini hanya di rusunawa KS Tubun, Jakara Barat.

3. Bagi masyarakat terprogram sebesar Rp 505.000 per bulan, di luar tagihan pemakaian listrik dan air.

Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan menempati rusunawa dapat mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang ditujukan kepada Kepala UPRS.

Dokumen tersebut meliputi;

1. Fotokopi KTP, KK, NPWP

2. Telah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah

3. PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah

4. Slip gaji / surat keterangan penghasilan bermaterai

5. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar

6. Wajib memiliki rekening Bank DKI

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1251 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1057 personDessy Suciati
  4. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye963 personDessy Suciati
  5. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye957 personTiyo Surya Sakti