You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI dan Perumnas Tandatangani Kesepakatan Bersama Dukungan Pembangunan Rusun
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI dan Perumnas Sepakat Dukung Pembangunan Rusun untuk MBR

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), menandatangani  kesepakatan bersama mendukung pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Kami kerjasama dengan Perum Perumnas membangun permukiman layak untuk mereka

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kerja sama dengan Perum Perumnas ini merupakan salah satu upaya pemprov mengatasi persoalan perumahan bagi MBR. Diharapkan, warga yang tinggal di kawasan kumuh bisa mendapat hunian layak di rumah susun.

DKI-YPAC Tandatangani Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

"Kami kerja sama dengan Perum Perumnas membangun permukiman layak untuk mereka," katanya, Jumat (8/9).

Menurut Djarot, menyediakan rusun bagi MBR merupakan opsi yang logis di tengah persoalan keterbatasan lahan di Jakarta. Dengan membangun rusun, akan banyak tersedia unit yang bisa ditempati warga.

Dalam kesepakatan bersama itu, dicantumkan bahwa Pemprov DKI akan memberikan dukungan dalam bentuk membeli unit-unit rusun yang dibangun Perumnas. Nantinya, unit-unit rumah susun milik (Rusunami) itu akan dijadikan rusunawa oleh pemprov.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30316 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2829 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2513 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1698 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri