You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RPTRA Manunggal Gelar Pelatihan Melukis
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

RPTRA Manunggal Diramaikan Pelatihan Seni Lukis

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Manunggal di Jalan Manunggal Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat diramaikan puluhan pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) yang tengah mengikuti pelatihan seni lukis.

Pelatihan yang kami berikan beragam, mulai dari teknik mewarnai, mencampur warna, gradasi warna,

Pengajar Seni Lukis di RPTRA Manunggal, Mala Maulida (23) memgatakan, pelatihan melukis ini digelar rutin setiap Jumat dan Minggu mulai dari pukul 15.00-17.00. Masyarakat, khususnya pelajar yang berminat mengikuti kegiatan tersebut bisa mendaftar langsung ke lokasi tanpa dipungut biaya.

"Pelatihan yang kami berikan beragam, mulai dari teknik mewarnai, mencampur warna, gradasi warna. Selain itu medianya tidak hanya kertas saja, tapi juga kanvas," ujarnya, Selasa (2/7).

Menjaga Seni Budaya Betawi di Atas Kanvas Sarnadi Adam

Di tempat yang sama, Salsa Fitriansyah (10), salah satu peserta pelatihan mengaku senang mengikuti pelatihan melukis di RPTRA Manunggal. Sebab dalam pelatihan ini, banyak ilmu yang diperoleh mulai dari menggunakan crayon dan mewarnai hingga mencampur warna.

"Senang rasanya ikut pelatihan disini. Jadi nambah pengetahuan dan bisa ikut lomba. Beberapa kali saya jadi juara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12502 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1382 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1371 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1321 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1028 personBudhi Firmansyah Surapati